Pendaftaran Universitas Islam 45 Bekasi (UNISMA) Tahun 2020/2021

Pusat Informasi Biaya Kuliah menyampaikan informasi tentang Pendaftaran Universitas Islam 45 Bekasi (UNISMA) Tahun 2020/2021, semoga informasi ini bermanfaat


PERSYARATAN CALON MAHASISWA D3 & S1

REGULER A (PAGI) & B (SORE)

UNIVERSITAS ISLAM 45 BEKASI

TAHUN AKADEMIK 2020/2021

PERSYARATAN CALON MAHASISWA JALUR PENERIMAAN MAHASISWA LULUSAN SMA/SEDERAJAT

Persyaratan pendaftaran penerimaan mahasiswa baru untuk calon mahasiswa yang mendaftar melalui jalur penerimaan mahasiswa lulusan SMA/Sederajat dari dalam negeri adalah sebagai berikut:

  1. Lulus SMA/Sederajat.
  2. Mengikuti tahapan seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur penerimaan mahasiswa lulusan SMA/Sederajat.
  3. Calon mahasiswa diwajibkan melampirkan beberapa dokumen sebagai berikut:
  • 1 lembar salinan ijazah SMA/Sederajat yang telah dilegalisasi asli.
  • 1 lembar salinan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) yang dilegalisasi asli atau Surat Keterangan bahwa sekolah tidak menyelenggarakan Ujian Nasional (UN) dari Kementrian Agama.
  • 3 lembar Foto berwarna ukuran 3×4.
  • 1 lembar salinan Kartu Keluarga (KK).
  • 1 lembar salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Form pendaftaran yang telah diisi.
  • Form Perjanjian Mahasiswa yang telah diisi.
  • Bukti pembayaran Biaya Pendaftaran Rp 300.000,- dari Bank. Pembayaran ke nomor rekening UNISMA Bekasi
  • Bukti Pembayaran Biaya Pendidikan 100% (Jika sudah lulus TKDA dan Tes Kemampuan Khusus tingkat Fakultas). Pembayaran ke nomor rekening UNISMA Bekasi
  • *) Pembayaran di luar rekening UNISMA Bekasi Bank Bukopin  a.n. Univ. Islam “45” (UNISMA) Bekasi bukan tanggung jawab kami. Hati-hati terhadap pihak yang mengatasnamakan Universitas Islam 45 Bekasi.

Tahapan seleksi penerimaan mahasiswa baru untuk jalur penerimaan mahasiswa lulusan SMA/Sederajat Universitas Islam 45 adalah sebagai berikut:

  1. Seleksi Linearitas, khusus bagi program studi di lingkungan Fakultas Teknik.
  2. Seleksi kemampuan dasar akademik.
  3. Seleksi kemampuan khusus.
  4. Seleksi pemberkasan.

PERSYARATAN CALON MAHASISWA JALUR PENERIMAAN MAHASISWA ALIH JENJANG DAN DIPLOMA LANJUT

Persyaratan pendaftaran penerimaan mahasiswa baru untuk calon mahasiswa yang mendaftar melalui jalur penerimaan mahasiswa alih jenjang dan diploma lanjut adalah sebagai berikut:

  1. Lulus program pendidikan diploma.
  2. Akreditasi program studi asal minimal sama dengan akreditasi program studi tujuan di Universitas Islam 45.
  3. Mengikuti tahapan seleksi penerimaan mahasiswa baru untuk jalur penerimaan mahasiswa alih jenjang atau diploma lanjut.
  4. Calon mahasiswa diwajibkan melampirkan dokumen sebagai berikut :
  • 1 lembar salinan ijazah program pendidikan diploma yang dilegalisasi asli.
  • Salinan transkrip nilai program pendidikan diploma yang dilegalisasi asli.
  • 1 lembar salinan akreditasi program studi diploma yang terbaru.
  • 3 lembar Foto berwarna ukuran 3×4.
  • 1 lembar salinan Kartu Keluarga (KK).
  • 1 lembar salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Salinan dokumen konversi nilai dari program studi tujuan di Universitas Islam 45 (Jika sudah lulus TKDA, tes kemampuan khusus fakultas, dan membayar biaya konversi).
  • Surat keterangan bersih narkoba dari rumah sakit pemerintah atau Rumah Sakit Umum Daerah.
  • Form Pendaftaran yang telah diisi.
  • Form Perjanjian Mahasiswa yang telah diisi.
  • Bukti pembayaran Biaya Pendaftaran Rp 300.000,- dari Bank. Pembayaran ke nomor rekening UNISMA Bekasi Bank Bukopin 
  • Bukti Pembayaran Biaya Pendidikan 100% (Jika sudah lulus TKDA dan Tes Kemampuan Khusus tingkat Fakultas). Pembayaran ke nomor rekening UNISMA Bekasi Bank Bukopin 
  • Bukti Pembayaran Biaya Konversi (Jika sudah lulus TKDA dan Tes Kemampuan Khusus tingkat Fakultas). Pembayaran ke nomor rekening UNISMA Bekasi Bank Bukopin 
    • Biaya konversi nilai dari semester 1 sampai dengan 2: Rp 500.000,-
    • Biaya konversi nilai dari semester 1 sampai dengan 3 atau 4: Rp 1.000.000,-
    • Biaya konversi nilai dari semester 1 sampai dengan 5 atau 6: Rp 1.500.000,-
  • *) Pembayaran di luar rekening UNISMA Bekasibukan tanggung jawab kami. Hati-hati terhadap pihak yang mengatasnamakan Universitas Islam 45 Bekasi.
Baca Juga:   Update Terbaru: Pendaftaran Universitas Wahid Hasyim TA 2024/2025

Tahapan seleksi penerimaan mahasiswa baru untuk jalur penerimaan mahasiswa alih jenjang dan diploma lanjut Universitas Islam 45 adalah sebagai berikut:

  1. Seleksi Linearitas, khusus bagi program studi di Lingkungan Fakultas Teknik.
  2. Seleksi Kemampuan dasar akademik.
  3. Seleksi Kemampuan khusus.
  4. Seleksi Pemberkasan.

POTONGAN BIAYA PENDIDIKAN

  1. Calon mahasiswa yang melakukan pembayaran biaya pendidikan lunas untuk dua semester mendapat pengembalian uang sebesar 10% dari jumlah BPP Tetap dan BPP Variabel yang telah dibayar.
  2. Calon mahasiswa reguler A, B, dan C Universitas Islam “45” Bekasi yang berasal dari anak pegawai Yayasan Pendidikan Islam “45” Bekasi mendapatkan keringanan pembayaran uang kuliah sebesar 50% dari biaya Sumbangan Pengembangan Pendidikan (SPP).
  3. Calon mahasiswa reguler A dan B lulusan tahun berjalan yang menempati rangking 1-10 di sekolah SMA dan sederajat dengan disertai surat keterangan dari sekolah mendapat keringanan biaya pendidikan sebesar biaya pendidikan selama 2 semester, tidak termasuk SPP.
  4. Calon mahasiswa reguler A dan B lulusan tahun berjalan yang menempati rangking 1-5 program di kelasnya dengan membawa bukti dari sekolah, mendapat keringanan biaya pendidikan berupa bebas biaya pendaftaran.
  5. Calon mahasiswa reguler A dan B lulusan tahun berjalan dari SMA “YPI” Bekasi, mendapat keringanan biaya pendidikan sebesar 30% dari jumlah BPP Tetap dan BPP Variabel selama 1 (satu) tahun.
Baca Juga:   Update Terbaru: Pendaftaran Multimedia Nusantara Polytechnic TA 2023/2024

PENGUNDURAN DIRI

  1. Calon mahasiswa baru yang diterima di perguruan tinggi negeri atau dengan alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan dapat mengajukan pengunduran diri sebagai calon mahasiswa di Universitas Islam “45”.
  2. Calon mahasiswa yang telah diterima di perguruan tinggi negeri melalui jalur SBMPTN dan SNMPTN (seleksi nasional non mandiri) dan mengajukan permohonan pengunduran diri harus menyertakan bukti pengumuman diterima sebagai mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri dan dapat mengajukan permohonan pengembalian uang biaya pendidikan yang telah dibayarkan.
  3. Pengajuan pengembalian uang biaya pendidikan bagi calon mahasiswa yang diterima di perguruan tinggi negeri melalui jalur SBMPTN dan SNMPTN (seleksi nasional non mandiri) selambat-lambatnya satu bulan kalender setelah pengumuman penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri dan pengembalian uang biaya pendidikan sebesar seluruh biaya yang telah dibayarkan kecuali biaya pendaftaran.
  4. Calon mahasiswa yang mengundurkan diri dalam proses penerimaan mahaiswa baru oleh karena alasan selain diterima di perguruan tinggi negeri jalur SBMPTN dan SNMPTN ( seleksi nasional non mandiri) dapat mengajukan permohonan pengembalian uang pendidikan yang dibayar dengan ketentuan sebagai berikut:
  5. Waktu pengajuan sebelum perkuliahan dilaksanakan dikenakan biaya administrasi sebesar 50% dari seluruh jumlah uang biaya pendidikan yang telah dibayar kecuali uang biaya pendaftaran.
  6. Waktu pengajuan setelah perkuliahan dilaksanakan seluruh biaya yang telah dibayarkan tidak dikembalikan.
  7. Calon mahasiswa yang mengajukan pengunduran diri dari Tahapan Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Islam 45, wajib mengisi formulir pengunduran diri yang ditandatangani di atas materai serta menyerahkan lampiran salinan bukti pembayaran biaya pendidikan yang telah dilunasi.
  8. Calon mahasiswa yang telah mengikuti seleksi pemberkasan namun belum mendapatkan NPM dan mengajukan pengunduran diri karena alasan mengajukan pindah program studi tujuan ke program studi lain di lingkungan Universitas Islam 45, maka proses seleksi yang telah ditempuh dianggap gugur dan wajib mengulang kembali tahapan seleksi penerimaan mahasiswa baru dari awal untuk program studi tujuan baru yang dipilih.
Baca Juga:   Biaya Kuliah Universitas Bina Sarana Informatika (UBSI) Tahun 2022/2023

PENETAPAN MAHASISWA BARU

  1. Calon mahasiswa yang diangkat sebagai Mahasiswa Baru Universitas Islam 45 adalah calon mahasiswa yang telah dinyatakan lulus dalam rangkaian seleksi penerimaan mahasiswa baru.
  2. Apabila calon mahasiswa tidak memenuhi persyaratan penerimaan mahasiswa baru maka tidak dapat diangkat sebagai mahasiswa baru.
  3. Pengangkatan mahasiswa baru Universitas Islam 45 ditetapkan dalam Keputusan Rektor Tentang Pengangkatan Mahasiswa Baru Universitas Islam 45.

Klik DISINI untuk biaya kuliah

Loading



Bikin Polling di PollingKita.com, Informasi Lowongan Kerja di www.InfoKerja.net, Informasi Biaya di www.Biaya.info